Senin, 22 Maret 2010

Kriteria istri yang dituntut dalam agama

Dalam agama selain telah diatur wanita mana saja yang boleh dinikahi, juga telah ditentukan beberapa criteria sifat-sifat yang menjadi prioritas utama dalam mencari pasangan hidup. Kriteria-kriteria tersebut antara lain:

1. Agama

Menikahi wanita yang memilki agama yang kuat(`adalah) lebih utama ketimbang wanita yang fasiq.
Wanita yang fasiq disebabkan meninggalkan shalat terjadi perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang lebih utama untuk dinikahi antaranya dengan wanita kafir kitaby. Menurut satu golongan ulama, wanitayang meninggalkan shalat lebih utama untuk dinikahi ketimbang wanita kafir kitaby, karena ijmak para ulama tentang sahnya nikah wanita yang meninggalkan shalat sedangkan kafir kitaby menurut sebagian ulama nikah dengannya tidak sah. Menurut pendapat lain menikahi kafir kitaby lebih utama ketimbang wanita yang meninggalkan shalat. (tuhfah 7/223)

Salah satu hadis yang menganjurkan supaya memilih wanita yang memiliki agama yang kuat adalah hadis riwayat Bukhary dan Muslim:

تنكح المرأة لأربع : لجمالها ولحسبها ولمالها ولدينها فعليك بذات الدين تربت يداك

“Dinikahi wanita itu karena empat perkara: kecantikannya, kedudukannya, hartanya, dan agamanya. Ambillah yang memilki agama, pasti kamu akan merasa cukup”.
Dalam hadis tersebut Rasulullah hanya mengkhabarkan kebiasaan para laki-laki yang menikahi wanita karena empat perkara tersebut dan agama bukanlah menjadi prioritas utama mereka. Jadi Rasulullah dalam hadis tersebut bukanlah memerintahkan untuk mencari wanita dengan empat criteria yang tersebut dalam hadis tersebut.

Pada akhir hadis tersebut Rasulullah menganjurkan untuk mencari wanita yang agama yang kuat. Arti dari kata تربت بداك secara harfiyahnya adalah “ berlumuran dua tangan dengan tanah”. Sedangkan yang dimaksud disini adalah kinayah (kiyasan) dari “ kamu akan merasa membutuhkannya jika tidak melakukannya dan kamu akan tercukupi jika mematuhinya”.(I`anah juzuk 3 hal 270).

2. Memiliki nasab yang bagus.

Yang dimaksud dengan bagus nasab adalah wanita yang nasabnya jelas dan memilki pertalian dengan para ulama atau orang-orang yang shaleh. Hal ini berdasarkan hadis yang shaheh:
تخيروا لنطفكم ولا تضعوها فى غير الأكفاء . صحح الحاكم
Maka menikahi wanita yang memiliki bapak yang fasik hukumnya makruh, demikian juga anak hasil zina. Hal ini disebabkan karena akan menimbulkan aib pada suami dan pada anak kelak bahkan akan ditakutkan sianak akan mengikuti tabiat bapaknya.(I`anah juzuk 3 hal 270)

3. Kerabat jauh.

Menikahi wanita yang merupakan kerabat yang jauh lebih utama dibandingkan kerabat dekat ataupun orang lain.
Alasan kerabat jauh lebih baik dari pada kerabat dekat karena bila menikah dengan wanita yang merupakan kerabat dekat suami akan mengakibatkan lemah syahwat suami karena timbul rasa malu. Hal ini akan berefek melahirkan anak yang berfisik lemah. Sedangkan alasan kerabat jauh lebih utama untuk dinikahi ketimbang orang lain yang bukan kerabat karena maksud dari nikah adalah menyambung persaudaraan satu kabilah.

Yang dimaksud dengan saudara dekat disini adalah anak paman ataupun bibi(saudara bapak maupun ibu) sehingga hubungan Saidina Ali Krw dengan Siti Fatimah tidak lah ternasuk dalam kerabat dekat karena Siti Fathimah merupakan cucu dari paman Saidina Ali Krw. Sedangkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Zainab bin Jahsy(paman Rasulullah SAW) merupakan sebagai “bayan lil jawaz” dan sebagai penjelasan bahwa menikahi mantan istri anak angkat dibolehkan dalam Islam karena Zainab binti Jahsy adalah mantan istri Zaid bin Haristah yang merupakan anak angkat Rasulullah SAW.

Adapun pernikahan anak Rasulullah Zainab dengan Abi `Ash (anak bibi Rasulullah) - walaupun berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut terjadi sesudah bi`stah Rasulullah SAW- tidak bisa dijadikan hujjah bahwa menikah dengan kerabat merupakan hal yang utama karena ada kemungkinan pernikahn tersebut terjadi karena ada maslahah.

4. Perawan(bikr)

Menikahi wanita yang masih perawan lebih utama jika dibandingkan wanita yang janda. Hal ini berdasarkan hadis shaheh:

تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُك عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَب أَفْوَاهًا وَأَنْتَق أَرْحَامًاوَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ

Makna وانتق ارحاما adalah lebih banyak anak.

Maksud dari وارضى باليسر adalah lebih ridha dengan sedikit jimak

Selain itu wanita yang masih perawan biasanya lebih lembut, lebih baik akhlaknya dan lebih cantik tentunya.

Syekh Sulaiman Al Bujairimy mengatakan: menikahi wanita yang perawan memiliki 3 kelebihan:

1. Wanita akan lebih mencintai suaminya yang pertama karena naluri manusia akan mendorong untuk lebih jinak deang yang pertama. Sedangkan janda kadang-kadang ia tidak menyukai sifat-sifat yang ada pada suaminya yang kedua karena ia sudah merasakan dekat dengan sifat yang ada pada suami yang pertama.

2. Menikahi wanita yang gadis akan menimbulkan kasih sayang yang lebih sempurna pada diri sang suami.

3. Seorang wanita hanyalah milik suami yang pertama.
Dalam sebuah syair disebutkan :

نَقِلْ فؤداك حيث شئت من الهوى... ما الحب الا للحبيب الاول
كم مَـنْزَل فى الارض يألفه الفتى ... وجَنِينُه ابــدا لاول منزل

Artinya:

“Pindahkan hatimu kemana saja yang engkau sukai tapi ingat…tak ada cinta selain cinta pertama
Betapa banyak tempat singgah di bumi ini yang disukai pemuda tapi kerinduan selalu pada tempat tinggal yang pertama”.

Hukum menikahi wanita yang perawan akan berubah bila ozor misalnya sisuami tidak sanggup untuk memecahkan keperawanan atau ia memiliki keluarga sehingga membutuhkan seorang wanita yang telah mahir dan matang dalam mengurus mereka. Alasan inilah yang diutarakan oleh Sahabat RAsulullah Saw Jabbir ketika ditanyakan oleh Rasulullah.


5. Walud wa wadud (banyak anak dan penuh kasih sanyang)

Menikahi wanita yang mampu melahirkan banyak keturunan dan penuh kasih saying lebih utama dari wanita lain.
Rasulullah Saw menyatakan :

تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه ابو داود والحاكم

Dalam hadis yang lain Rasululah bersabda

سوداء ولود خير من حسناء عقيم

“ wanita hitam yang berketurunan banyak lebih baik dari wanita cantik tapi mandul”
Untuk mengetahui apakah ia memiki banyak anak atau tidak bias diperhatikan pada kerabtnya.

6. Cerdas akalnya.

Wanita yang memiliki watak yang cerdas tenu saja sangat menbantu sang suami dalam menghadapi segala masalah yang menimpanya dan ynag sangat diharapkan adalah akan melahirkan anak-anak yang cerdas pula.

7. Bagus akhlaknya

Akhlak yang baik dari seorang istri tentu akan membuat rumah tangga semakin langgeng dan jauh dari broken home.

8. Baligh

Usia yang dewasa bagi seorang istri merupakan hal yang sangat penting, karena dengan usia yang telah baligh pemikirannya akan lebih matang dan akan benar-benar berperan sebagai pembantu suami dalam menjalankan bahtera rumah tangga.

9. Tidak memiki anak dari suami yang lain.

10. Cantik

Cantik yang dimaksud disini adalah kecantikan menurut pandangan sang suami. Hal ini karena maksud dari nikah adalah untuk menghasilkan Iffah bagi keduanya. Sifat Iffah ini baru akan terwujud bila sang istri terlihat cantik dalam pandangan suami nya sehingga suami tidak akan tertarik untuk memandang wanita yang lain. walaupun demikian menikahi wanita yang sangat cantik juga dimakruhkan karena kan menyebabkan sang istri besar hati terhadap suaminya dengan kecantikannya dan akan menyebabkan orang yang fasik suka melepaskan pandangan kepadanya.

11. Rendah maharnya.

12. Wanita tersebut bukan Syuqara`(wanita yang memiliki warna kulit merah seperti lidah api)

13. Jangan wanita yang tentang hukum kebolehan menikahinya terjadi khilaf ulama.

Seperti wanita yang ibunya pernah dizinai atau bermesraan dengan laki-laki tersebut, atau wanita yang pernah dizinai oleh bapak atau anak menantu tersebut dan wanita yang ada keraguan tentang hubungan saudara susunya.

Bila seandainya terjadi pertentangan diantara semua sifat tersebut diatas maka yang harus didahulukan adalah agamanya kemudian akalnya, baik akhlaknya, banyak anak, mulia nasab, bikir, kemudian kecantikan, selanjutnya sifat-sifat lainnya menurut pertimbangan maslahah.

Sebagian ulama mengatakan sepatutnya istri berada dibawah laki-laki pada empat hal:
usia, panjang, harta, keturunan. Dan wanita berada diatas laki-laki pada empat hal: kecantikan, adab, akhlak, wara`. tetapi para ulama juga menjelaskan sifat sifat tersebut amat jarang dijumpai di dunia ini dan yang pasti semua itu bisa diperdapatkan pada wanita wanita di surga.


refernsi:

1.Ianatut Thalibin
2.Tuhfah Muhtaj
3.Syair-syair ,Abi vina Tazzatin Ahmad,Hidayatut Thalibin, 2007
4.Syarah muslim

Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda?