Kamis, 15 September 2011

Keputusan MPU Aceh tentang hukum Penjualan Paket Zahra, Hasanah, dan kemitaraan PT MPM

Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah, akhirnya MPU Aceh telah berhasil mengeluarkan fatwa hukum tentang hukum Penjualan Paket Zahra, Hasanah, dan kemitaraan PT MPM.. dalam sidang paripurna II pada tanggal 11s.d 13 Sya`ban 1432 H/13-15 Juli 2011 M setelah sebelumnya sempat simpang siur, dengan keputusan :

1. penjualan Paket Zahra, Hasanah, dan kemitraan PT MPM hukumnya adalah batal/fasid dan haram.

2. Hukum ber-Umrah dan ber-Haji melalui Paket Zahra dan Hasanah produk PT MPM adalah haram tetapi haji/umrah tersebut sah bila memenuhi rukun dan syaratnya namun tidak memenuhi kriteria mabrur.

bagi yang ingin mendonwload hasil tersebut silahkan donwload di

http://www.scribd.com/doc/60107396/Penjualan-Paket-Zahra-Hasanah-Dan-Kemitaraan-PT-MPM

atau di

http://www.mediafire.com/?t8fs1z77m2h3h7u

Sumber:
http://www.facebook.com/note.php?note_id=128047863950728




Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda?