Kamis, 01 April 2010

HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI DAN DALIL-DALILNYA

Islam sebagai dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia. Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu. Hal ini didasarkan firman Allah Swt. berikut:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
Artinya:
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).


Ayat di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun ke-8 Hijrah untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelumnya sudah menjadi hal biasa jika seorang pria Arab mempunyai istri banyak tanpa ada batasan . Dengan diturunkannya ayat ini, seorang Muslim dibatasi hanya boleh beristri maksimal empat orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
Memang, dalam lanjutan kalimat pada ayat di atas terdapat ungkapan: Kemudian jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah seorang saja. Artinya, jika seorang pria khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (dengan beristri lebih dari satu), Islam menganjurkan untuk menikah hanya dengan seorang wanita saja sekaligus meninggalkan upaya untuk menghimpun lebih dari seorang wanita. Jika ia lebih suka memilih seorang wanita, itu adalah pilihan yang paling dekat untuk tidak berlaku aniaya atau curang. Inilah makna dari kalimat: yang demikian adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.


Namun demikian, keadilan yang dituntut atas seorang suami terhadap istri-istrinya bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, tetapi keadilan yang memang masih berada dalam batas-batas kemampuannya—sebagai manusia—untuk mewujudkannya. Sebab, Allah Swt. sendiri tidak memberi manusia beban kecuali sebatas kemampuannya, sebagaimana firman-Nya: 


لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 286).


Ayat terbut jelas bahwa allah swt, tidak membebankan suatu urusan kepada hamba kecuali urusan itu yang sanggup dipikulnya. Masalah keadilan yang harus dijalani oleh seorang suami yang beristri lebih dari satu bukanlah masalah keadilan kasih sayang disebabkan masalah kasih sayang tidak sanggup di penuhi oleh seorang suami. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 

129 .

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Artinya:


Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung. (QS an-Nisa’ [4]: 129).


Berkenaan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat diatas sama halnya dengan Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami. Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.: 


كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ, 


Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslem ).


Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan


عن قتاده : ذكرنا ان عمر بن الخظاب كان يقول اللهم اما قلبى فلا أَمْلِكُ! واما سوى ذلك , فأرجو أن أعدل


Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .


Hadis saidina Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas dengan, demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud dengan adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.
Berlaku adil dalam hal kasih sayang dari pernyataan saidina umar sendiri bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal adil seorang suami yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih sayang, dikarenakan adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. karena apabila adil kasih sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak diperbolehkan berpoligami disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir mustahil untuk dipenuhi. tetapi pada kenyataannya poligami dalam islam ada, sebagaimana firman allah dalam ayat an nisa’ ayat 3(tiga). dan telah dilalukan oleh rasulullah dan para sahabat beliau sekalian. Maka berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan bukanlah adil kasih sayang tetapi adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah.
Menanggapi tentang nabi tidak memperbolehkan saidina ali untuk menikah lagi dengan wanita selain fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslem :


عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها


Artinya :
“Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .


Dalam hadist tersebut nabi tidak memberi izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan saidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati fatimah, maka akan tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan dalam riwayat yang lain Nabi pernah bersabda :

إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا


Artinya :
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.


Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh allah swt .
Sebagaimana yang telah kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang berpoligami pada saidina ali dengan dua alasan :

  1. Dapat menyakitin fatimah, maka akan tersakiti hati Rasul. 
  2. Putri yang mau saidina ali nikahi adalah putri dari musuh allah swt (abu jahal).
Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh allah.




HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:

  1. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang dengannya. 
  2. Berpoligami jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
  3. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.
  4. Fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.
Nah, dari berbagai fakta yang tidak dapat dipungkiri di atas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.

Maraji` 

  1. Assaabuni, Rawiul Bayan Tafsirul Ahkam, Darul Kutub Islamiyah 
  2. Imam An-Nawawi, Syarah Shaheh Muslem
  3. Abi Ja’far Muhammad bin Jariril Tabariy, Tafsir Tabariy, Darul Kutub Ilmiayah


Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



86 komentar:

Anonim mengatakan...

Kenapa anda harus memotong Ayat Al-qur'an Surat An-Nisa' ayat 3 itu dengan sengaja menghilangkan bagian awal, yang artinya: "Dan jika kamu takut tidak bisa berlaku adil (jika menikahi) anak yatim ...". Apakah anda mencoba menghilangkan sebagian dari isi ayat Al-Qur'an dalam dakwah anda? Ato anda sebetulnya sudah tahu bahwa topik ayat ini dan ayat sebelumnya sebetulnya adalah tuntunan cara2 perlindungan bagi anak yatim? Tidak takutkah anda jika perbuatan anda termasuk ciri2 ahli kitab? Takutlah pada Allah.

Unknown mengatakan...

Memang benar saya membuang bagian awal dari ayat 3 surat an Nisa` yang merupakan jumlah syarthiyah sedangkan فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ merupakan jumlah jaza`nya. Mungkin orang yang mengerti ilmu ma`ani tidak akan mempertanyai kenapa saya membuangnya. karena saudara Anonim tidak mengerti ilmu ma`ani maka saya terpaksa harus menjelaskan alasan saya memotong pangkal ayat tersebut, pangkal ayat tersebut berbunyi وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى (dan jika kamu takut bahwa tidak sanggup berbuat adil kepada anak yatim) bila saya menyebutkan pangkal ayat tersebut maka akan timbul pertanyaan apa hubungan antara tidak mampu berlaku adil terhadap anak yatim dengan perintah menikah 2,3 dan 4 wanita yang baik-baik. Hal ini akan memperpanjang pembahasan yang bukan pokok utama karena yang menjadi maqashid dari posting ini adalah legalitas poligami dalam islam.

Kemudian anggapan saudara Anonim yang mengatakan bahwa ayat ini(ayat 3 an Nisa`) dan ayat sebelumnya menerangkan tentang pengasuhan anak yatim dalah hal yang sangat keliru. Memang benar ayat sebelumnya (ayat 2) menerangkan pengasuhan anak yatim, tetapi ayat 3 dan seterusnya menerangkan tentang munakahah bukan pemeliharan anak yatim.
Mungkin saudara anonim hanya melihat permulaan ayat ini dan kebelakang (ayat kedua) tanpa memandang potongan ayat kedepannya yang secara sharih menerangkan perihal pernikahan bukan pemeliharaan anak yatim. Imam Fakhrur Razi dalam kitab tafsirnya mengatakan :”Bagian pertama (hukum taklify yang diterangkan dalam surat An Nisa`) adalah hal yang bersangkutan tentang pengasuhan anak yatim”, selanjutnya pada ayat ketiga beliau menerangkan “ini (ayat 3 surat An Nisa) adalah bagian kedua dari hukum-hukum yang disebutkan dalam surat An Nisa yaitu hukum pernikahan”.
Hanya saja Allah ta`ala mengaitkan ketidak mampuan untuk berlaku adil kepada anak yatim dengan perintah menikah wanita yang baik-baik sebanyak dua ,tiga, atau empat. Nah yang menjadi pertanyaan pada ayat ketiga ini adalah kenapa Allah mengaitkan ketidak mampuan untuk berlaku adil kepada anak yatim dengan perintah menikah, apa hubungan tidak mampu berlaku adil kepada anak yatim dengan menikahi. Dalam hal ini terdapat beberapa ta`wil yang disebutkan dalam kitab tafsir, saya menyarankan kepada saudara Anonim untuk merujuknya sendiripada kitab tafisr mu`tabr diantaranya kitab Tafsir Thabary, tafsir Bahrul muhidh dan Ad Darr Al Manstur lain-lainnya.
Mungkin saudara Anonim berusaha memahami ayat Al Quran dengan akal sendiri. Takutlah kepada ancaman Allah. Rasulullah bersabda من فسر القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار (barang siapa menafsirkan ayat Al quran menurut pemikirannya maka ia telah menyiapkan tempatnya dalam neraka), demikianlah ciri-ciri ahli kitab mereka menafsirkan ayat-ayat Allah menurut kemauan mereka sendiri. Na`uzu billlah. Wahai saudara anonym takutlah kepada siksa Allah.Sungguh siksaNya sangat pedih.

Anonim mengatakan...

maju terus.........
الله اكبر
الله اكبر
الله اكبر

Saung lobster kang Nandar mengatakan...

aslm.maaf ikut nimbrung.soal poligami memang ramai di bahas dan timbul banyak pertanyaan apa benar poligami sunnah rosul,? apakah itu memang perintah. dari bahasan surat annisa:3. disana ada huruf 'wawu' ataf,yg jd persoalan apa yg akan kita ambil untuk mengartikannya apakah dgn wawu ataf jiyadah atau bayan? lalu kita lihat asbabul turunnya ayat? apa syarat poligami? siapa nabi yg pertama menjalankan poligami? apakah ada sahabat 4.yg berpoligami? knp saydina ali dilarang poligami?kenpa rosul takut fatimah tersakiti? kenapa dalam bilangan 2.3.4 angka 1 malah di simpan diakhir? mohon bimbingannya.

Saung lobster kang Nandar mengatakan...

"Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi"
maaf satu lagi mohon bimbingannya? arti ayat diatas saya mau tanya huruf "wawu" nya kalau diartikan 'dan' berarti akan jadi sama kedudukan kholik dan makhluk.
shalawat nya Allah adalah rahmat
shalawat nya malaikat memohonkan ampunan.
pertanyaan. 'wawu' di dalam ayat diatas wawu apa?

Anonim mengatakan...

Sejak beberapa tahun lalu sampai saat ini jumlah penduduk wanita lebih sedikit dari pria. Silakan cek datanya di website Biro Pusat Statistik (BPS). Hampir setiap provinsi di Indonesia jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan. Kalo sebagian laki-laki pada poligami lantas sisa laki-laki yang lain mau nikah sama siapa? laki-laki juga??

Anonim mengatakan...

saya Dewi Kharismawati,, krna tidak mempunyai blogger saya berkomentar sbg anoniymous.
menurut saya dalam poligami, dalam surah annisa' ayat 3, seharusnya anda menuliskanya secara lengkap, karena terdapat hubungan keterkaitan seluruh makna antara ayat 1-6 surah an-nisa', jika alasan anda adalah ilmu ma'ani itu kurang tepat dalam hal ini.anak yatim dalam ayat ini merupakan pokok utama pembahasan legalitas dalam poligami yang merupakan alasan diperbolehkanya poligami dalam islam.menurut D.R Ir muhammad Shahrur dalam bukunya "METODOLOGI FIQIH ISLAM KONTEMPORER" Alloh berfirman:" dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adilterhadap anak yatim maka Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).
kemudian pada ayat keenam sekali lagi membahas tentang anak yatim maka sebuah keharusan bg para peneliti yg bijaksana untuk memperhatikan ayat an-nisa' ayat 1-6 secara cermat sekaligus melihat hubungan sebab akibat antara masalah poligami dengan anak yatim sebagaimana disebutkan alloh. al-yatim dalam alqur'an berarti seorang anak yg belum baligh yang ditinggal mati ayahnya sementara ibunya masih hidup n menjanda. pengertian ini ada dalam firman Alloh dalam Qs.an-nisa':6, Qs.al-kahf:82,dan Qs. al-an'am:152.
sehingga dalam hal ini Alloh tidak hanya memperbolehkan poligami tetapi jg sangat menganjurkanya namun dengan dua syarat, pertama bahwa istri kedua,ketiga,dan keempat adalah para janda yang memiliki ank yatim.
kedua,harus terdapat rasa kekhawatiran tidak dapat berbuat adil terhadap ank yatim. sehingga akan menjadi gugur ketika tidak terdapat dua syarat diatas.demikian komentar saya, trimakasih.

abu akram mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

mana jawabannya?

Unknown mengatakan...

sebelumnya saya mohon maaf, karena dalam dua tahun terakhir saya tidak aktif dalam mengurus blog saya ini, ini karena kesibukan saya di tempat lain, kalau memang ada hal yg ingin di diskusikan berkenaan dengan postingan saya dlm bolg ini ada baiknya langsung aja ke fb saya. Linknya ada saya cantumkan di bagian atas blog ini.

Sedikit kami jawab juga masalah yg ditanyakan oleh Dewi Kharismawat.
kalau saudari mengatakan bahwa pokok utama ayat ini adalah mengasuh anak yatim saja, bukan masalah poligami, saya anjurkan saudari untuk membuka kitab Tafsir Mafatihul Ghaib karangan Imam ar-Razi pada ayat ini.
setelah saudari membukanya maka akan kita lanjutkan diskusinya.

sedangkan jawaban saya untuk pertanyaan dari penanya pertama yg saya kaitkan dengan ilmu ma`ani itu adalah untuk menolak kesombongan sang penanya seolah2 kebenaran hanya miliknya. tetapi faedah yang demkian memang lazim di pakai dalam uslub bahasa arab.

tentang dua syarat yang saudari ungkap tersebut, kami ingin bertanya dari para ulama terdahullu seperti shahabat, tabi`in, tabi` tabi`in dan para ulama Imam Mazhab serta ulama Mutaqqimin dan Muta`akhirin adakah dari mereka yang berpendapat demikian?

pembatasan poligami hanya muncul dii era kemudian akibat pengaruh dari kalangan barat.

Anonim mengatakan...

Asslmkm…wrwb

Gak Salahh??

Dan……

Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.

“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”

Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, PBB, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)

Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.

Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html

http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1

http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0

http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=4

http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah

perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR

Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
- Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
- Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
- Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
- Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
- Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
- Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita

Poligami?????

Unknown mengatakan...

wa`alaikum salam.

Maaf, saudara tampaknya saudara salah sasaran. saya menonak atau mengiyakan jumlah laki-laki lebih banyak atau tidak. Saya hanya menganggkat hukum bagaimana hukum poligami kerna banyak pihak yg mengtakan poligami tidak boleh dengan berbagai macam alasan..
kemudian saya juga tidak mengatakan bahwa poligami adalah solusi terhadap kasus bila laki-laki lebih banyak.
Hukum Poligmi adalah mubah, bagi yg berkeinginan silahkan.
Tentang apakah poligami itu solusi atau bukan, ? itu tergantung kasus, bila seseorang laki-laki memang membutuhkan isri lebih dari satu dengan berbagai macam sebab maka solusi baginya adlah poligami..mohon di pahami dengan inshaf.

Anonim mengatakan...

"...4. fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita...."

bagaimana bila ternyata kenyataannya justru sebaliknya?

Unknown mengatakan...

ooo..maaf, saudara, mungkin karena tulisan ini sudah lama dan saya sudah lama tidak aktif di blogger sehingga saya sendiri kurang perhatian terhadap semua poinnya, sehingga komen2nya lama tidak sempat kami tanggapi.

ok, itu hanyalah salah satu hikmah poligami bukan illat ,dalam pandangan ilmu ushul fiqh hikmah itu sama sekali tidak memberi efek berobahnya hukum. alasan utamya adalah karena Allah sendiri yg membolehkan berpoligami.
kenyataan tak dapat di pungkiri banyak juga suami yg butuh istri lebih dari satu, maka agama memberikan kemudahan bagi mereka untuk berpoligami sampai 4 istri.

Unknown mengatakan...

ohya...sebelumnya saya tak lupa mengucapkan terimas kasih yg besar atas koreksi infonya...

membuat catatan (nama tampilan) mengatakan...

sebenarnya apa sih keinginan saudara dewi?? apakah anda menolak poligami atau apa?

klo saya pribadi, dari pada ribet cari dalil ini dan itu, kita ambil hikmahnya saja. toh allah tidak menciptakan atau menetapkan sesuatu kecuali terdapat hikmah didaalamnya.
kalo kurang puas. mari berdiskusi.
087899199953 Andri

priyo99 mengatakan...

Bismillahirrahmanirrahiim...sekian banyak sy baca/dengar berbagai pendapat tentang poligami bukan berdasar pada hukum...menjadi berbeda ketika itu dilontarkan oleh seorang wanita ataupun seorang lelaki...utk lebih bijaksana kalau hal ini kita tinjau dari segi kebaikan atau kemudharatannya...kita mungkin tdk pernah tahu nawaitu dr seseorang yg berniat poligami ataupun seorang wanita yg mau dipoligami..mungkin itu suatu kebaikan bagi dirinya atau kemudharatan...namun sepanjang itu msh dalam koridor tidak menzalimi salah satu fihak ataupun telah ada musyawarah antara ketiganya dan ada alur yg bertujuan baik maka dibolehkan dan harus dgn syarat yg tertera pada surat annisa tsb,sebaliknya jika dr awal nawaitu sdh melenceng dr akidah,ada indikasi menzalimi dr salah satu pihak dan banyak kemungkinan kemudharatan yg akan timbul krn tdk sesuai dgn syariat dan akidah maka lebih baik tidak dilakukan poligami...oleh sebab itu hukum dr poligami menjadi mubah ataupun dibolehkan tp dgn syarat2 dr Allah yg harus dipenuhi dlm pelaksanaannya...Alhamdulillah semoga kita termasuk kedalam hamba yg senantiasa ditunjukkan jalan yg lurus..amin ya rabbal alamiin

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum...
Sy hamba allah yg dimana posisi sy sebagai istri ke dua... Sekedar pertanyaan sj,apakah benar adil itu menurut akad dan kesepakatan diantara suami,istri pertama dan istri kedua?terkadang sy merasa bingung dgn posisi sy,keberadaan sy dibutuhkan tp tdk diutamakan.dan terkadang sy mengeluhkan waktu suami sy yg hanya 1 minggu 2x utk sy,adilkah itu?mohon jwbanx utk menenangkan hati sy dan mengerti tupoksi sy... Thank...!!!

Hotel di Surabaya mengatakan...

menambah pengetahuan, terimakasih informasinya.

Anonim mengatakan...

Sy setuju dg sodara mursyid... Sodari dewi karismawati pfm g tentang apa yg d bahas sodara mursyid? Poligami menurut hkm islm . tp komentar anda g selari dg apa yg d bahas... Anda seakan2 menyangkl poligami ato jgn2 anda yg ingin poliandri... Perempuan mah 1 aja.. Nanti kl bnyk laki suseh nentuin anaknye...

Anonim mengatakan...

Inti dari Poligami adalah ADIL dan MAMPU..jangan ditambah persyaratan harus menikahi janda dan anak yatim...
Poligami adalah hak prerogatif pria pada lelaki karena konsekwensi lelaki adalah pemimpin..
An-Nisaa: 34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Mie Mentah, Mie Basah, Mie Kwetiau mengatakan...

Assalamu alaikim,

Saudari Dewi tidak paham Hukum Islam, menafsirkan ayat secara serampangan. Bahasa komentar sdri Dewi tidak menunjukkan akidah Islam, baik dalam kata dan intonasi huruf penulisan.

Segeralah mohon ampun pada Allah Swt.

Unknown mengatakan...

Saudara anonim @ jangan lupa bahwa syariat Alquran itu merupakan petunjuk bagi mereka yg bertakwa (beriman). Jadi jangan bandingkan dgn laki2 kafir dan munafik. Boleh 4 itu hanya bagi mereka yg beriman. Semua perintah dan aturan dalam Alquran itu utk mereka yg beriman. Karena orang kafir dan munafik tidak akan menajdi Alquran sebagai petunjuknya.

Unknown mengatakan...

Termasuk juga utk wanita yg beriman. Wanita yg gak beriman mana mungkin ikhlas dipoligami. Tinggal ukur aja iman masing2

Unknown mengatakan...

Pribadi sembiring mau nanya, jadi kalo gitu, ndak da ketentuan untuk ijin istri terdahulu, dan istri ndak punya hak untuk menolak njih

Tinta musafir mengatakan...

Iya betul... poligami itu tidak harus ada izin dari istri... sampai saat ini saya belum menemukan dalil yang mengahruskan suami yg akan berpoligami harus dengan izin dari istri

Anonim mengatakan...

Tidak harus ijin istri pertama, tetapi sebaiknya memberitahu istri pertama.. Bagaimana kamu bisa adil kalo istri pertama tdk diberitahu..

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.. ya akhi, yg di maksud dg adil di situ dlm hal apa?
Apakah hanya menyempit tentang kebutuhan dohir, ataukah cakupanya lebih luas dri itu,
Bukankah penggerak, yg bisa menjalankan keadilan itu adl petunjuk yg haq( Al qur'an)?
Mohon bimbinganya.. syukron

Arnes Arnold mengatakan...

Apa yang telah diwahyukan Allah SWT dalam Al Quran tentang poligami tidak perlu kita perdebatkan lagi. Itu adalah kebenaran mutlak. Hanya perempuan SERAKAH aja yang menentang poligami...karena difikirannya harta suaminya bulat-bulat ingin dia kuasai. Istri macam apa itu...? Istri yang baik itu adalah istri yang menjaga harta suaminya...bukan untuk mengusai harta suaminya untuk dia miliki.
Kalau suami telah berlaku adil memenuhi kebutuhan masing-masing kebutuhan istrinya....kan tidak ada masalah lagi. Hanya perempuan SERAKAH yang tidak bisa melihat keadilan suaminya. Perempuan SERAKAH itu sebaiknya diceraikan saja karena akan mengganngu ketentraman rumah tangga aja.

Oktavira mengatakan...

Kalo jumlah pria lebih banyak dari wanita, maka pelacuran akan diisi bnyk pria. Coba dilihat tempat pelacuran... Pelacur nya wanita semua. Intinya Allah SWT menurunkan ayat ini utk kebaikan wanita. Skrg itu aneh, bnyk wanita yg lebih milih jadi lonte daripada di poligami

cybernetjember.blogspot.com mengatakan...

Perdebatan yg sangat menarik. Intinya poligami harus bisa berbuat adil terhadap istri2 dan semua anggota keluarga. Dan adil itu sangat sulit sekali. Dan orang yang tidak bisa berbuat adil hukumnya sangat berat. Bersyukurlah atas rahmat Allah kepada laki2 yang bisa berbuat adil

Anonim mengatakan...

jadi pada umur 20 thn saya akan menikahi watina yang paling saya sayang pada umur 30 saya akan menikahi seorang janda muda , pada umur 40 saya akan menikahi seorang janda yang banyak warisan dan pada umur 50 thn saya akan menikahi wanita abg yang yatim piatu

Buana Global Tours mengatakan...

Maaf mau tanya kalo menikah lagi dgn wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertama hukumny gmana ? Sedangkan niat utk menikah lgi itu krna ingin dapat momongan lgi mengingat kondisi istri pertama sudah tidak memungkinkan utk hamil lagi dikarenakan faktor usia dan kesehatan. Sedangkan klo izin istri pertama kan ga mungkin krn takut istri ga setuju dan sakit hati.. Mohon penjelasannya.. Makasih

Anonim mengatakan...

apakah benar perkataan saudara itu? sekarang belum tentu semua itu karena harta, bisa aja sang istri tidak ingi perhatian dan cinta suaminya terbagi. sepertinya pemikiran saudara itu rendah sekali. bagaimana kalau malah sang istri yang lebih bisa menafkahi keluarga dibandingkan sang suami lalu suami hanya kerja serabutan dan malah minta izin poligami. g kerja tapi mau enaknya aja, kan sama aja kalau seperti itu sumua tidak bisa adil soal harta.
tolong ilmu saudara ditingkatkan dahulu sebelum menghardik atau mengatai orang lain. terima kasih

Anonim mengatakan...

Apakah poligami yg kaum laki2 lihat sekarang ini sudah mengikuti sunnah rasul??apa poligami yg menurut para laki2 halal jika dgn poligami bisa menyakiti perasaan istri pertama??bukankah allah sangat tidak menyukai perbuatan saling menyakiti??buat para laki2 poligami memang menguntungkan,tp tdk buat para wanita terutama utk istri pertama..ingat dosa istri itu ditanggung suami,jd apa dosa klo wanita tak ingin dipoligami??apa wanita akan masuk neraka kalau tidak mengizinkan suamai berpoligami??apa akan benar2 masuk surga jika suamu boleh poligami namun apa yg kita lakukan untuk suami itu tidak ikhlas??toh yg merasakan sakitnya dipoligami itu wanita bukan laki2,hnya melihat sedikit kekurangan istri lantas ingin lgsg berpoligami..bagaimana kalau posisi dibalik dimana seorang laki2 yg tdk bisa mlayani istri atau sedang sakit parah lalu istri minta cerai dan nikah lagi..apa tidak menyedihkan bagi para suami dan sudah pasti sang istri dibilang tidak sayang suami tdk menerima keadaan suami.lantas kalau laki2 yg poligami slli membenarkan poligaminya..karna hukum islam poliandri sangat dilarang..karna saat ini banyak pelaku poligami yg tidak sesuai dgn ajaran sebenarnya..sekian terima kasih wassalam..

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
MA Fanani mengatakan...

Menarik memang tentang pembahasan masalah poligami,kebetulan sy ingin berniat melamar gadis,sedang dari istri mempersilahkan bila ingin berpoligami..pertanyaan sy apakah ada ketentuan khusus bila menikahi seorang gadis ustad?

Anonim mengatakan...

Aneh hmm poligami itu pada dasarnya baik jikalau mengikuti syariat dan mendapat persetujuan istri jadi bu dewi ga usah kuatir jika suami anda orang baik pasti akan izin dan mengikuti syariat berpoligami...maka beliau akan izin dngn anda bilamana anda tidak izinkan maka ia tdk akan menikah kecuali suami anda bukan orang baik... jadi intinya poligami itu baik jika dengan cara yg baik dan jadi buruk bila dengan cara yg salah

Anonim mengatakan...

Kalo, menurut saya sendiri Makna Yang penting adalah "ADIL", JIKA saya tidak sanggup maka cukup 1 Saja karena tanggungjawab ada di Suami.

Karena "ADIL" itu semudah kita mengatakannya,

Sedangkan maksud boleh menikahi budak2 , karena jaman dahulu budak byk yang diperjualbelikan seperti barang, jadi dengan cara menikahi akan mendapat "HAK dan kewajiban", jadi secara tidak langsung menghapuskan system perbudakan.

Lagi pula yang sepengetahuan saya, ROSULULLAH menikahi istri2 dengan tujuan baik, bukan atas dasar Hawa Nafsu.

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya semua..

Masalah kita tidak mampu berlaku adil atau poligami karena hawa nafsu itu tidak mampu menghilangkan dasar hukum poligami adalah boleh. Sama halnya dengan diri menikah satu istri juga,ketika niat kita menikah hanya karena untuk memenuhi keinginan biologis semata dan kita tidak mampu bersikap baik kepd istri kita maka bukan berarti dia haram menikah dan ngak boleh nikah...kalau ngak boleh maka umumnya akan ngak sah nikah zaman ini...mana ada kita yang nikah sanggup seperti Rasulullah dalam memenuhi kewajiban sebagai suami

HM Harjo Al Ashry mengatakan...

Assalamualaikum
Ada yg lupa dari semua pembahasan diatas, yaitu;
Rizqi,Jodoh & usia adalah Rahasia dan takdir Alloh swt. Jadi disini Poligami adalah aturan agar kitabisa menjalani dg baik. Jgn berfikir poligami adalah terjadi atas kehendak pribadi, nafsu seseorang atau kebaikan seseorang. Semua hanya kebetulan saja menurut saya. Tapi utamanya itu sudah takdir.

Meminta ijin atau memberitahukan dulu kpd istri sebelumnya tentulah harus sesuai dg konsep rasa adil juga. Kalo mereka belum siap diberi tahu atau bahkan malah akan menyakiti hatinya. Maka sebaiknya ditunda dulu rencana memberitahunya. Siapkan pendidikan ilmu agama buat istri istri sebelumnya untuk menerima informasi yg akan diterima.

HM Harjo Al Ashry mengatakan...

Keasalahan umat islam dalam pernikahan adalah menerima konsep barat tentang "CINTA", seolah cinta memiliki kedudukan termulia menyaingi posisi Tuhan. Padahal menikah adalah belajar mencitai Alloh swt

Unknown mengatakan...

Gimana mas anonim sanggahan anda

Unknown mengatakan...

Maaf.pak keai numpang tanya terkait masalah poligami
Sebagian masrakat berpoligami hanya untuk memuaskan hawa nafsunya.tamapa memikir bisa berlaku adil atau tidak
Nah bagaimana menurut pandangan islam terkait masalah yang seperti itu.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Assalamualaikum. Kalo bisa berlaku adil silahkan berpoligami 2,3,4 kalo gak bisa ya cukup satu. Namun sebagai muslim yg beriman,kita yakini kalo yang maha adil itu hanya Allah SWT,seadil adilnya manusia tidak bisa berbuat adil seperti Allah SWT. Dan yg harus jdi pertimbangan sebelum poligami yaitu membandingkan jika kita mau poligami,hal yg terjadi kira2 lebih banyak manfaatnya atau malah hal buruk nya. Lalu yg perlu di pikirkan yaitu perasaannya istri pertama, bukan kah istri itu harus di sayang dan dijaga.kalau poligami apakah istri merasa tersakiti.tentunya menyakiti hati manusia lain juga merupakan dosa. Dan ingat untuk la laki2. Di akhirat nanti kalian akan diminta pertanggung jawaban atas apa yg sudah kalian lakukan terhadap istri kalian. Gak bisa berbuat adil,gak usah berpoligami,karena semuanya itu di pertanggung jawabkan di akhirat.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum. Kalo bisa berlaku adil silahkan berpoligami 2,3,4 kalo gak bisa ya cukup satu. Namun sebagai muslim yg beriman,kita yakini kalo yang maha adil itu hanya Allah SWT,seadil adilnya manusia tidak bisa berbuat adil seperti Allah SWT. Dan yg harus jdi pertimbangan sebelum poligami yaitu membandingkan jika kita mau poligami,hal yg terjadi kira2 lebih banyak manfaatnya atau malah hal buruk nya. Lalu yg perlu di pikirkan yaitu perasaannya istri pertama, bukan kah istri itu harus di sayang dan dijaga.kalau poligami apakah istri merasa tersakiti.tentunya menyakiti hati manusia lain juga merupakan dosa. Dan ingat untuk la laki2. Di akhirat nanti kalian akan diminta pertanggung jawaban atas apa yg sudah kalian lakukan terhadap istri kalian. Gak bisa berbuat adil,gak usah berpoligami,karena semuanya itu di pertanggung jawabkan di akhirat.

Anonim mengatakan...

Faktanya di IPB Bogor selama 5 tahun terakhir kumlah mahasiswi jauh lebih banyak dari mahasiswa, bahkan porsinya bisa hampir 70% mahasiswi. Begitu juga di berbagai perguruan tinggi di bogor lainnya.

Unknown mengatakan...

Sudah ga usah berdebat hukum Allah.... Yang setuju laksanakan ... Ga setuju 1 istri aja sudah cukup ... ga punya anak adopsi saja anak yatim sambil berdoa sungguh insya Allah akan dikasih anak ...

Unknown mengatakan...

Sudah ga usah berdebat hukum Allah.... Yang setuju laksanakan ... Ga setuju 1 istri aja sudah cukup ... ga punya anak adopsi saja anak yatim sambil berdoa sungguh insya Allah akan dikasih anak ...

Harka.uta mengatakan...

Saya sangat menyimak setiap komentar prngenjung dan blogger. Saya adl istri ke dua.
Poligami adl solusi dri Allah, boleh dijalankan dan bolrh ditibggalkan. Karena menjalani poligami itu dasarnya Kesepakatan. Jadi tdk perlu diributkan banyak wanita dan pria, tdk perlu diributkan soal siapa yg menyakiti dan tersakiti dan tidak di perlukan adil dan tidak adil. Karena semua hal tersebut kembali lagi pada pribadi yang menjalankan poligami/masing2 org.
Komentar yg terlalu berlebihan itu hanya dapat membuat pikiran dan hati kotor. Karena sesungguhnya kita tidak akan pernah tau isi hati dan kehidupan mereka2 yang memilih poligami ataupun yang tdk memilih poligami.
Kita harus bisa berpikir dengan kepala dingin dan tdk dg rasa egois dan jg tdk serta merta mengatas namakan pihak mana pun.
Allah itu jauh lebih tau apa yg diberikan kepada tiap umatnya tinggal bagaimana umatnya mampu untuk mengendalikan setiap apapun yg sdh diberikanNYA.
Semoga bermanfaat.

Sekedar sharing, saya dan istri pertama kita dekat sekali bahkan saling sharing dan saling memback up satu sama lain. Bahkan ketika saya melahitkan istri pertama pun ikut membantu merawat anak saya seperti anaknya sendiri. Dan anak anak pun juga sangat rukun.

Unknown mengatakan...

Menarik sekali pembahasan ini. InsyaAllah poligami adalah solusi bagi orang2 beriman yang sedang ditimpa masalah. Allah menurunkan ujian bagi kaumnya pasti ada solusinya. Sangat mungkin zaman sekarang ini banyak sekali masalah. Allah SWT memerintahkan berpuasa salah satunya untuk memelihara nafsu. Poligami semestinya adalah bisa menjadi solusi yang baik jika tidak dilatarbelakangi nafsu duniawi semata. Namun ada beberapa orang yang diberi ujian oleh Allah terkait nafsunya yang begitu besar, kita harus selalu berpegang teguh pada tali islam, insyaAllah kita menjadi hamba2Nya yang sholeh/sholehah. Amiin.. Jika kita menolong agama Allah pasti Allah akan meolong kita. Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada baginda rasulullah nabi Muhammad SAW.

Ummu AL BIRUNI mengatakan...

jlni sj apa yg sdh jd ketetapan allah.. jk hati lapang.. dan berbaik sangka pd allah mk kondisi appun yg terjadi kita akn ttp bs trsenyum.. jk sedih mnangis dan bdoa mnta agar kuat.. jk bhgia syukuri... tdk perlu takut smua yg kita miliki diambil mnusia lain... krn semua hnya titipan..trmasuk suami.. berusaha sj mnjdi org yg tulus.. mk hdp akan trsa indah dan pnuhi hati dg kasih syg...

Unknown mengatakan...

Intinya di sunah kan poligami sama janda yg py anak 2.3 atau 4

Unknown mengatakan...

Intinya di sunah kan poligami sama janda yg py anak 2.3 atau 4

Anonim mengatakan...

Ya memang begitulah nasib istri kedua. Dimana2 suami pasti pulang ke istri pertama. Terutama disaat kondisi ekonomi sang suami terpuruk pasti yg setia menemani istri pertama. Krn dia tau istri kedua sdh pasti minta cerai.

Anonim mengatakan...

Kalo mmg kebelet poligami .. contoh lah rasul.. ia menikahi janda tua. Bukan gadis muda atau janda kembang yg sdh pasti masih laku. Kbnyakan poligami cuma buat memuaskan hasrat saja kawin sana sini. Pdhl blm tentu bs adil dan nafkahin bener2

ranjang susun mengatakan...

Menurut saya pribadi.. intinya yg gk setuju dg poligami itu rata2 wanita yg tidak beriman. Titik.. Dan poligami itu bukan kita sendiri yang mengatur, melainkan Takdir takdir takdir dan itu semua anugrah dan titipan dr Allah swt. memberikan istri lebih dr 1.. krn bnyak yg ingin poligami kenyataan pada tdk bisa. berarti memang rejeki dan takdir :D ..

INTERIOR JAKARTA mengatakan...

nice artikelnya gan semoga bermanfaat dan jangan lupa kunjungii kembali website kami ya gan ^^

tatang mengatakan...

nyandung buat yang sudah punya gelar raja, baru boleh, radja yang bisa adil.

Blom mengatakan...

yang sya tahu tanda tanda hari kiamat salah satunya banyaknya jumlah pria di bandingkan wanita.

TOM PAIJO mengatakan...

Muslim Ibn Yasar rahimahullah
“Jauhilah perdebatan, karena ia adalah saat bodohnya seorang alim, di dalamnya setan menginginkan ketergelincirannya.”
(Ibnu Baththah, al- Ibanah al-Kubra; Darimi: 404)

Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah
“Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah(agama).”
(Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565)

juliapanjul mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
juliapanjul mengatakan...

Bicara keadilan dalam poligami saya rasa jelas,tdk ada manusia yang bisa berlaku adil , ada bagian yang tdk bisa imbang pada dua sisi dari seorang suami , ketika wanita ikhlas di poligami surga adalah bayaranya betul begitu pak ust? Seperti yang kita ketahui kehidup tdk selalu mulus dan baik ada bagian fase dimana rumah tangga mngalami ujan, tapi ketika suami hanya memiliki satu isti dgn susah payah dan senang hati beliau mencari solusi serta kompromi pd istri satu nya saja ,tapi ketika suami memiliki dua istri maka saat diuji rmh tanganya lalu suami pulang ke istri muda sekedar menenangkan fikiran apa kah ini adil scara batiniah nya bagi istri pertama ?dimana harusnya ketenangan n solusi bisa di selesaikan berdua ? Sy tdk menolak poligami krn betul adanya dalam ajaran islam tapi tdk sepakat jika para lelaki beristri lbh dr satu mendasarkan syareat islam yang jls syarat nya saja tdk di jalanan menikah lg krna apa dan dgn siapa ? Bicara dr kaca mata islam dizaman yg skr ini banyak yg salah gunakan arti poligami sendri , dan bicara soal manusiawi sy rasa jls sisi seorang wanita seolah di tuntut keharusan mengijinkan suaminya berpoligami dari pada harus di ceraikan,Apakah itu adil utk kaum kami pak ustat? Masih kah pantas para lelaki yang membawa2 kaidah islma sbagai dasar mempoligami smntara syarat n ketentuanya jauh dari kata islam yang seebenarnya ? Mohon jwbanyanya pak dan mohon di luruskan jika ada kesalahan bertanya sy mnyukai debat sehat soal poligami ini .. trmksh

Riko mengatakan...

Apakah diwajibkan meminta izin kepada istri pertama ketika ingin menikah lagi ?

Riko mengatakan...

Apakah diwajibkan meminta izin kepada istri pertama ketika ingin menikah lagi ?

Unknown mengatakan...

Wah wah segitunya mbak, kalau gamau di poligami ya wes 😂

Unknown mengatakan...

Gada yg salah mbak jadi istri k2, kalau kita jalanin dengan ikhlas dan sabar dan lillah, insya Allah syurga buat mbak... Sy pribadi insya Allah ikhlas jika nanti sy jadi madu atau suami sy berpoligami... Sy percaya takdir Allah

Unknown mengatakan...

Setau sy tidak diwajibkan mas, tapi lebih baik diberi tahu merujuk pada anak" takutnya nanti anak dr istri 1 atau 2 bertemu (saling menyukai) ... Mohon di kaji lagi ya ini yg sy dengar dari sepupu sy yg seorang irt...

Unknown mengatakan...

Setau sy tidak diwajibkan mas, tapi lebih baik diberi tahu merujuk pada anak" takutnya nanti anak dr istri 1 atau 2 bertemu (saling menyukai) ... Mohon di kaji lagi ya ini yg sy dengar dari sepupu sy yg seorang irt...

Anonim mengatakan...

gitu aja kok repot... wakakak

Anonim mengatakan...

Makan nya jangan mau jadi bini me dua! Laki kaki kan bnyak, apa tidak malu ganggu rumah tangga orang, kasian bini Dan anak nya lonte pukima

Anonim mengatakan...

Makan nya jangan mau jadi bini me dua! Laki kaki kan bnyak, apa tidak malu ganggu rumah tangga orang, kasian bini Dan anak nya lonte pukima

Anonim mengatakan...

Nikahi lah janda janda yg punya anak yatim.... bukan menikahi janda janda mudaaa atau yang masih perawan.... poligami apa napsu ???

Samase Jubah mengatakan...

Terima kasih info yang sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

kenapa banyak yg dihapus ya?

Unknown mengatakan...

menilai seseorang dalam menjalani poligami salah atau tidak menurut saya sama seperti menilai kekhusyukan seseorang yg menjalankan ibadah shalat..hanya Tuhan yg tau, manusia hanya berusaha berbuat baik dan tidak menyakiti org lain..

Unknown mengatakan...

poligami itu halal dan tidak haram, saya yakin semua jg tau itu, tp yg bnyk org perdebatkan sebenarnya intinya adalah mengenai "sebab" dari seorang suami berpoligami, apakah dalam Islam tidak ada batasan??
dan bagi seorang istri yg tidak sanggup menjalankan poligami krn baginya akan menyakitkan, apakah salah jika menolak??
krn saya baca kasus diatas bahwa ada yg menolak poligami krn wanita itu adalah seorang musuh, dan yg kedua adalah krn takut tersakiti..

Unknown mengatakan...

setuju bgt

Unknown mengatakan...

setuju

Unknown mengatakan...

mungkin yg laki2 lgsg krj dan gmw jd mahasiswa

Unknown mengatakan...

hanya Allah SWT yg tau ttg kadar keimanan seorang hambaNya, apakah anda bisa menilai banyaknya dosa dan pahala sehingga bisa menilai kadar keimanan seorang manusia??
dan Allah SWT tidak akan merubah takdir suatu kaum jika mereka tidak mau merubahnya sendiri..

Unknown mengatakan...

poligami itu diperbolehkan oleh Agama, dan bagi yg menafikkan mgkn lebih tepatnya belum mengerti ttg ajaran Agama..

Unknown mengatakan...

tetapi ttg melaksanakan/ tidaknya suatu poligami adalah mutlak keputusan setiap suami..krn jika dilaksanakan dgn baik maka pahala baginya tetapi jika tidak dilaksanakan maka tiada dosa baginya, dan jika dilaksanakan tidak dgn baik maka juga dosa baginya..

Unknown mengatakan...

Wong jodoh udah ada yang ngatur kok anda repot mikirin bujang gk dpt jodoh?

Unknown mengatakan...

Kok cuma indonesia yang dikaitkan memikahi wanita dalam hal ini ya dunia emang ada larangan menukahi wanit selain orang indonesia,di negara lain perlu anda sensus supaya anda tau,jelaslah di indonesia banyak laki2nya krn di persiapkan utk jadi imam wanita2 di dunia agar orang indonesia bisa menguasai dunia,
Klo ga mau poligami ya sdh ga usah repot2 seolah2 pada bener menurut diri sendiri,
Klo ga mau ga usah ngeyel...

Posting Komentar

komentar anda?