Rabu, 16 Juni 2010

Download Miqdar Syar`I

Dalam hukum fiqh tidak bisa lepas dari ukuran dan sukatan, karena beberapa hukum dikaitkan dengan ukuran sesuatu, misalnya zakat fithah, zuru` wan nabat kifatah, demikian juga jarak perjalanan safir yang dibolehkan untuk mengqashar shalat. Dalam turast klasik semua ukuran tersebut disebutkan dengan ukuran yang berlaku pada masa dahulu misalnya ritahl, sha`, dirham, dinar dan ukuran lainnya.Download Miqdar Syar`i. Sekarang dunia internasional memiliki ukuran standar, maka sangat diperlukan untuk membuat perbandingan ukuran-ukuran yang disebutkan dalam kitab klasik kedalam ukuran standar internasional. Sampai sekarang para ulama masih berbeda pendapat dalam menentukan standarisasi ukuran tersebut. Kita perdapatkan dalam beberapa karya kotemporer penentuan kadar yang saling bertentangan antara satu kitab dengan kitab yang lainnya. Dalam menganggapi hal ini Dayah Mudi Mesra telah melakukan perumusan untuk menentukan kadar rithal, misqal, sha` dan beberapa ukuran syar`I lainnya yang dirumuskan oleh guru-guru senior Dayah Mudi mesra. Hasilnya memang terjadi sedikit perbedaan dengan apa yang telah masyhur. Tetapi menurut penuturan salah seorang anggota perumus yang sekarang sedang melanjutkan pendidikan di negri Hadharamaut(Yaman) pada saat beliau menjelaskan rumus-rumus tersebut kepada pelajar di negri Yaman, mereka merasa kagum mereka mengatakan hazda `ajib (ini luar biasa).
Hasil penelitian tim perumus tersebut pernah diseminarkan di Dayah Mudi Mesra pada tahun 2006 yang dihadiri oleh para ulama dari pesantren lainnay di Aceh. Sekarang makalah tersebut telah ana scan dan ana format kedalam bentuk PDF dan bisa di download di sini , tetapi sebagian tulisannya pada tabel terlihat kurang jelas. Semoga bermanfaat.



Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



1 komentar:

Al khalidy mengatakan...

Kenapa tidak ada file pdf_nya wktu d download??

Posting Komentar

komentar anda?