Selasa, 25 Mei 2010

Mahram(orang-orang yang haram untuk dinikahi)

Nikah, selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis juga untuk mempertahankan kelanjutan kehidupan manusia dari kepunahan. Hubungan nikah merupakan hubungan yang sacral, karena itulah dalam agama, nikah telah diatur dengan sedemikian rupa. Salah satu perkara nikah yang telah digariskan dalam agama adalah mahram, yaitu orang –orang yang haram dinikahi, selain haram untuk dinikahi, dengan mahram juga berlaku hukum tidak runtuh wuduk dengan sebab bersentuhan dengan mereka dan dibolehkan berdua-duan (khalwat) .
Adapun sebab-sebab mahram adalah:
1. Nasab
2. Ridha`(penyusuan)
3. Mushaharah(perkawinan)


1. Nasab
Adapun orang orang yang menjadi mahram dengan sebab hubungan nasab (keturunan) adalah :
1) Ibu, nenek, ibu dari nenek dan seterusnya keatas.
2) Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya kebawah
3) Saudara wanita
4) Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara wanita
5) Bibi( saudara orang tua , baik dari pihak bapak atau ibu)
Sedangkan yang lainnya bukanlah mahram, maka saudara sepupu (anak paman atau bibi) bukanlah mahram sehingga tidak boleh berdua-duaan dengannya dan boleh dinikahi serta runtuh wuduk bila bersentuhan dengannya.
2. Ridha`(penyusuan)
Wanita yang menyusu bayi yang berumur ibawah dua tahun maka anak tersebut akan menjadi anak susuanya, yang berakibat kepada anak tersebut haram menikah dengannya dan dengan orang lain sebagamana pada sebab nasab.

3. Mushaharah(perkawinan)
Adapun orang-orang yang mendaji mahram dengan sebab perkawinan adalah:
1) Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya keatas baik kakek dari pihak bapak atau ibu.
2) Menantu (istri anak, cucu dan seterusnya kebawah).
3) Anak istri (anak tiri) baik anak nasab maupun anak susuan, ini berlaku bila telah melakukan hubungan badan dengan istri.
4) Ibu istri(mertua) , nenek istri (dan seterusnya keatas) baik ibu nasab maupun ibu susuan.

Adapun dalil yang menjadi pijakan dalam penetuan mahram adalah ayat Al quran surat an nisa` ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Referensi:
Asy Syarqawy `ala tahrir jilid 2 hal 215 cet. Haramain
Bujairimy 3 hal 415 cet.Dar Fikr

والله اعلم

Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda?