hal ini para ulama semenjak dahulu telah memberikan komentar mereka. Dibawah ini beberapa nash kitab klasik yang menerangkan hal tersebut.
فإن قطع الشهوة بالكلية حرم وان لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره ومثل هذا التفصيل يجرى فى استعمال المرأة شيئا يمنع الحبل فإن كان يقطعه من اصله حرم والا بأن كان يبطئه كره (إعانة الطالبين, 3. 256)
Jika mengkonsumsi/memakai obat yang mengakibatkan tidak berfungsinya syahwat secara total hukumnya adalah haram, namun jika tidak mematikan secara total tetapi melemahkannya hukumnya adalah makruh. Hukum ini juga berlaku pada konsumsi seorang wanita sesuatu yang dapat mencegah kehamilan, maka jika mengakibatkan tidak bisa mengandung selama-lamanya hukumnya adalah haram dan jika menunda kehamilan hukumnya adalah makruh. (I`anauh ath-Thalibin, III. 256)
يحرم استعمال ما يقطع الحبل من اصله (تحفة المحتاج, 8. 241)
Diharamkan mengkonsumsi/memakai sesuatu yang dapat mencegah total kehamilan. (Tuhfah al-Muhtaj, VIII. 241)
(قوله من اصله) أي اما يبطئه الحبل مدة ولايقطعه من اصله فلا يحرم كما هو الظاهر ثم الظاهر انه ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا والا كره (شرونى, 8. 241)
(kata Musannif : من اصله ) maksudnya jika untuk menunda kehamilan pada suatu masa bukan untuk mencegah secara total maka hukumnya tidak haram, hal ini sebagaimana dipahami secara dhahir. Menurut pendapat yang kuat jika menunda karena suatu alasan seperti untuk mendidik anak maka tidak dimakruhkan tetapi jika menundanya tanpa ada suatu tujuan maka hukumnya makruh. (Syarwany, VIII. 241)
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda?