Sabtu, 05 September 2009

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang karena beberapa syarat.Hikmah zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan menempeli kekurangan yang terjadi dalam puasa ramadhan.perintah pembayaran zakat fitrah terjadi dalam bulan ramadhan pada tahun yang ke dua hijriah.banyak sekali hadis atau ayat yang menjelaskan kewajiban membayar zakat fitrah,diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh syaikhani.

Ada 3 syarat yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,yakni;

1. Islam.

Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya,tetapi bila ia
punya budak atau kerabat yang wajib ditanggung nafakah dan beragama islam,maka
ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka*.Maksud tidak wajib disini
adalah
mereka tidak dituntut untuk mengeluarkan zakat di dunia.Maka tidak ternafikan
siksa yang diterima mereka di akhirat kelak.sama halnya seperti siksa yang
diterima karena melalaikan kewajiban kewajiban yang lain.Adapun hukum
mengeluarkan zakat fitrah bagi si murtad ditawaqqufkan.bila ia kembali
islam,zakat fitrah menjadi wajib.sedangkan bila tak kembali,maka tidak wajib**.

2.Merasakan suasana akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal.

Orang yang meninggal setelah magrib wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena
ia telah sempat merasakan suasana akhir ramadhan dan awal syawal walau sesa'at.
Sedangkan bayi yang terlahir setelah magrib tidak wajib dibayarkan zakat
fitrahnya,karena walaupun ia bisa rasakan awal syawal,tetapi ia tidak sempat
merasakan suasana akhir ramadhan***.

3.Punya kelebihan harta.

Seseorang dianggap punya kelebihan harta,setelah diperhitungkan biaya hidup
dirinya dan orang orang yang wajib dinafkahi untuk malam dan hari raya.

Di saat seseorang telah mempunyai 3 syarat di atas,maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang orang yang wajib dinafkahi yang beragama islam. seperti budak,istri dan anaknya walau masih bayi.Waktu pembayaran zakat fitrah berawal dari waktu wajib sampai terbenamnya matahari hari raya idulfitri.Disunnatkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Haram menta'khirkan pembayaran melewati hari raya.bila seseorang tidak sempat membayar zakat fitrah dalam waktu yang telah ditentukan,maka ia tetap harus membayarnya,tetapi pembayarannya dikatagorikan dalam qadha*'*

Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk dari sebuah negeri tempat tinggalnya pembayar zakat fitrah.bila ia mengeluarkan makan yang berkualitas lebih rendah,maka tidak memada.Tapi bila mengeluarkan yang berkualitas lebih tinggi,maka memadai.Qadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut syara' adalah 1 sha' atau 4 mud.Jika ukuran tersebut dibandingkan ke dalam liter atau bambu maka 1 sha' sama dengan 3,456 liter atau 1,728 bambu.Jika ukuran tersebut dibandingkan ke timbangan kilogram maka sangat tergantung kepada makanan pokok yang akan dikeluarkan,karena jenis antara satu benda dengan yang lain tentu berbeda.Jika yang dikeluarkan beras,maka ukuran yang dikeluarkan untuk 1 sha' adalah 2,7648 kg.Menurut ulama dalam mazhab Imam syafi'i zakat fitrah tidak boleh digantikan dengan harga dari makanan pokok yang dikeluarkan*''*(I'annatutthalibin 2 hal 197 cet beirut).Hanya imam hanafi yang berpendapat zakat fitrah boleh digantikan dengan sebuah harga.Tetapi yang harus diingat,tidak boleh mencampur adukkan mazhab dalam sebuah masalahJika dari awal kita berpijak pada pendapat Imam hanafi,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang pada mazhab hanifah.baik dari syarat sampai dengan mustahiq zakat.Tapi jika dari awal kita berpegang pada pendapat imam syafi'i,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang kepada mazhab Syafi'i.Maka andai kita ingin menggantikan zakat fitrah dengan harga,kita harus pakai ukuran Imam hanafi.

Pada dasarnya zakat fitrah diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada mustahiq zakat.Tapi boleh juga menyerahkan pada imam untuk dibagikan kepada orang orang yang berhak menerimanya.Orang orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana yang tersebut dalam Al Qur an adalah;

1.Fakir

Yakni orang yang tak punya harta atau usaha yang layak untuk mencukupi kebutuhan
hidupnya.jika biaya hidupnya per hari 10.000,yang bisa dihasilkan Cuma 4000.

2.Miskin

Yakni orang yang tak punya harta atau asaha yang layak untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya.Jika biaya hidupnya perhari 10.000,yang bisa dihasilkan
sekitar 7000.Hampir mencapai target,tapi tetap saja tidak mencukupi kebutuhan
hidupnya.

3.'Amil

Yakni orang yang dipercayakan untuk mengambil dan membagikan zakat.'Amil yang
Menjadi bagian penerima zakat adalah yang tidak mendapatkan gaji dari
imam/pemerintah.Bila ia menerima gaji dari pemerintah,maka ia tidak lagi mendapat
bagian dari zakat,karena ia telah digaji untuk menjadi 'amil.Bagian yang
diterima oleh 'amil pun tergantung dari berat tidaknya pekerjaan yang
dilaksanakan.Bukan membagi sama rata.

4.Muallaf

Menurut Ibnu Qasim al ghazi di dalam kitab Fathul qarib,ada 4 macam orang yang
termasuk dalam katagori ini.Diantaranya orang yang baru masuk islam dan imannya
masih lemah

5.Riqab.

Yakni budak yang telah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia akan merdeka bila
mampu membayar sebuah harga yang telah ditetapkan pemiliknya.

6.Gharim.

Yakni orang yang punya utang karena sebuah hal yang dapat ditolerir syara'
sebelum terjadi pembagian zakat.Misalnya seseorang berhutang dalam hal
pembangunan mesjid.maka sa'at pembagian zakat,ia bisa mendapatkan hak
gharim jika utang tersebut telah jatuh tempo.Bagian yang diberikan,maximalnya
sekedar bisa melunasi utang dan tidak boleh lebih.Jika lebih,harur dikembalikan
kepada pemiliknya.

7.Fi Sabilillah

Yakni orang yang berjihad dalam agama islam yang tidak mendapat gaji dari negara.

8.Ibnu sabil.

Yakni orang musafir yang habis perbekalan sa'at berada di tempat pembayaran
zakat dan ia membutuhkan biaya untuk melanjutkan perjalanan menuju tempat
tujuan.Maka ia bisa mendapatkan hak ibnu sabil sekedar dapat melanjutkan
perjalanan sampai tujuan,tidak boleh lebih.Syaratnya,safirnya bukan safir maksiat.



Referensi;

1. Al qur anul karim
2. Fathul Qarib
3. Hasyiah al bajuri juzu'1
4. Fathul Mu'in
5. I'annatuthalibin juzu'2
6. Al Mahalli juzu'2
7. Mizanul kubra juzu'2

Dikutip dari http://Bustanulmuarif.blogspot.com

Share/Bookmark

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda?