- Shalat
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat kamu bila dalam keadaan berhadas hingga kamu berwudhuk”
Dalam hadis tersebut terdapat laranagn untuk shalat dalam keaadan berhadas kecil (tanpa wudhuk) maka dalam keadaan berhadas besar (junub) tentu lebih dilarang untuk shalat.
- Sujud tilawah dan sujud syukur, karena sujud sama dengn shalat
- Membaca Al quran
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا .
“dari Ali bin Abi Thalib : sesungguhnya Nabi Saw tiada yang menegah beliau untuk membaca Al Quran selain dari janabah”.
- Menyentuh dan menanggung Al Quran
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“jangan menyentuh Al Quran kecuali orang-orang yang bersuci”
- Khutbah jum`at
- Thawaf
الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحل فيه المنطق، فمن نطق فلا ينطق إلا بخير.
“thawaf itu pada makna shalat tetapi Allah menghalalkan beerbicara ketika thawaf. Maka siapa yang berbicara, berbicaralah dengan kebaikan”.
- Menetap dalam mesjid
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”
والله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda?